CARA PENGAMBILAN HADIAH KOPI KAPAL API
CARA PENGAMBILAN HADIAH KOPI KAPAL API

PEMENANG KUPON KAPAL API 2018
KETERANGAN:
Bagi Pemenang Pertama Hadiah diantar langsung
kealamat setelah menyelesaikan Administrasi BBN ( Biaya Balik Nama STNK/BPKB )
Yang di tanggung oleh pemenang dan untuk info biaya silahkan hubungi kami
disini Tlp:085-314-787-672
Bagi Pemenang Kedua Hadiah diantar langsung
kealamat setelah menyelesaikan Administrasi BBN ( Biaya Balik Nama
STNK/BPKB ) Yang di tanggung oleh pemenang dan untuk info biaya silahkan
hubungi kami disini Tlp:085-314-787-672
Bagi Pemenang Ketiga Langsung dikirim kenomor
Rekening Pemenang .
Dan pengiriman dibantu oleh BANK Pusat dengan
Cara di TRANSFER.
Untuk lebih Transfaran dan terarah,
Administrasi tersebut dibayar melalui Perbankan setempat kenomor Rekening
Bendahara SAMSAT POLDA METRO JAYA JAKARTA yang dipercayakan oleh DEPKEU RI.
Administrasi yang dibebankan kepada Pemanang
hanya bersifat sementara sebagai bentuk pertanggung jawaban dan kerjasama
kepada Perusahaan & Pihak Kepolisian, setelah Kendaraan sampai dikediaman
pemenang maka semua pengeluaran pemenang akan dihitung dan digantikan kembali
dari pihak perusahaan, karena PT SANTOS JAYA ABADI tidak memungut biaya
sepeserpun dari pemenang.
Penerbitan STNK/BPKB langsung ditindak lanjuti
oleh DIRLANTAS SAMSAT POLDA METRO JAYA JAKARTA.
Setelah itu hadiah Pemenang langsung
diantarkan ke alamatnya melalui Jasa Penerbangan,dengan menggunakan
Pesawat Kargo BOEING 737 GX dari bandara Halim Perdana Kusuma menuju ke Bandara
atau Lapangan Penerbangan yang terdekat di daerah Anda. setelah itu perjalanan
dilanjutkan ke alamat pemenang.
Pemenang diharuskan menandatangani SURAT SERAH
TERIMA HADIAH dari PT. SANTOS JAYA ABADI setelah kendaraan sampai dirumah
pemenang .
Setelah melaporkan NO.PIN Pemenang,
batas pengambilan Hadiah anda berlaku selama 3 hari. Apabila Pemenang tidak
mengurus Hadiahnya sampai batas waktu yang ditentukan, maka Hadiah tersebut
akan dialihkan pada kandidat pemenang yang lain dan kewajiban Kami kepada
pemenang sudah tidak ada lagi.
Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat oleh
Instansi manapun karena sudah diresmikan/disahkan oleh pihak DEPSOS,
KEPOLISIAN, DEPKEU,KPK dan INSTANSI Lainnya.
Komentar
Posting Komentar